-->
Syarat mendapatkan Tunjangan Insentif Guru PAI Kemenag tahun 2019

Syarat mendapatkan Tunjangan Insentif Guru PAI Kemenag tahun 2019

Kabar baik bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan profesi guru atau TPG dengan enam kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bilang enam paket tunjangan itu wajib direalisasikan tahun 2019.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif tahun 2019 Download DISINI
"Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak, kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang di dalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," kata Menteri Lukman dalam acara puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 25 November 2018.

Kemenag Siapkan Enam Tunjangan untuk Guru Agama di tahun 2019

Ada enam klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019. "Pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah," katanya.

Kedua, lanjut Lukman, tunjangan untuk guru non-PNS yang sudah inpassing. "Ini kategori 2B, kalau yang tadi 1B (PNS tersertifikasi). Ini juga akan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru), untuk sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini," katanya.

Ketiga, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B. Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru. Keempat, tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

"Ini kategori 4B. Yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru 72,9 miliar rupiah," ujar Lukman.

Kelima, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar. "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial, tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi," kata Lukman.

Bagi yang belum bersertifikasi, jelas Lukman, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tukin (tunjangan kinerja) dari TPG-nya," ujar Lukman.

Download File :

  • Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Download DISINI
  • KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama Download DISINI

Enam kategori tunjangan guru itu, lanjut dia, sudah bisa direalisasikan secara bertahap tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember nanti, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas, di 2019 wajib merealisasikan tunjangan profesi guru kita, termasuk tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T," kata Lukman. (Sumber : viva.co.id)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel