-->
Beginilah Cara Penetapan Sistem Ranking Hasil Nilai Tes SKD CPNS 2018

Beginilah Cara Penetapan Sistem Ranking Hasil Nilai Tes SKD CPNS 2018

Penetapan Sistem Ranking Pada CPNS 2018 pada Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memunculkan sangat banyak masalah. Karena, banyak peserta yang tidak penuhi passing grade atau ambang batas kelulusan. Dalam perihal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Syafrudin, menjelaskan akan merubah ketentuan menteri tentang perihal itu.

Penetapan Sistem Ranking Hasil Nilai Tes SKD CPNS 2018

Penetapan Sistem Ranking Pada CPNS 2018 Dalam ketentuan yang di ubah diantaranya yakni Susunan yang lulus tes tahap pertama bukan sekedar berdasar pada passing grade, tapi juga ranking.

“Saya kasih contoh. Keperluan di salah satunya kementerian serta instansi A, contohnya perlu 100. Karena ini kan baru tes awal. Pasti kita mencari 3x lipat dari 100 itu, Jadi bermakna rangking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi step ke-2,” tutur Syafrudin, di Istana Bogor, Rabu 21 November 2018.

Ketentuan menteri yang baru, tidak fokus pada passing grade. Tapi, tidak menurunkan juga. Mantan wakapolri itu menjelaskan, ambang batas tetap akan diaplikasikan sebab menginginkan SDM di ASN harus juga berkualitas.

“Jadi jika passing grade kita turunkan, SDM perangkat kelak kembali mundur. Kita pengin maju,” tuturnya.

Kebijaksanaan ini pula telah dikomunikasikan ke Presiden Joko Widodo. Ketentuan menteri PAN dan RB yang baru untuk memperkuat pun telah diteken.


Berikut Penetapan Sistem Ranking hasil nilai SKD CPNS 2018 Download DISINI

Demikian info tentang Beginilah cara penetapan sistem ranking hasil nilai SKD CPNS 2018 semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel