-->
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Surat Edaran Tentang Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2020 Dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Seleksi administrasi.

Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan PPG tahun 2020 KLIK DISINI


Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan


A. Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (napza).
  9. Berkelakuan baik.
  10. Persyaratan administrasi

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota provinsi.

2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:

  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberikewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama,dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;

3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
    2020.
5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
    dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S 1 dari luar
    negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor
    diri di LPTK).
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan PPG tahun 2020 KLIK DISINI

Demikian informasi tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 semoga bisa membantu bagi calon peserta PPG tahun 2020.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel