-->
Inilah Petunjuk dan Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Secara Online Tahun 2019-2020

Inilah Petunjuk dan Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Secara Online Tahun 2019-2020

Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Tahun 2019/2020 - Inpassing yang dikenal juga sebagai penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil. Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.


Program inpassing ini biasanya diadakan di setiap tahunnya. Jadi, sebagai seorang guru yang sudah memenuhi kriteria program inpassing sebaiknya selalu mencari info terkait program inpassing.


Petunjuk Singkat :
  1. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
  2. Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan. (CEK LIP DISINI)
  3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013

Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

MEKANISME PENGUSULAN INPASSING 2019-2020 DOWNLOAD DISINI

Apa itu Inpassing?


Progam Guru Inpassing adalah sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut lalu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.

Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing memiliki 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Menjadi sebuah acuan untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dan kewenangan dalam melakukan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi acuan untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Persyaratan yang Harus dilengkapi untuk pengusulan Inpassing


Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;

Cara Pengiriman Berkas Inpassing Online 2019-2020


A. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:

  • Berkas dapat kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
  • Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
  • Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.

Download Mekanisme Inpassing 2019-2020 DISINI
Download Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru DISINI

B Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Catatan :
Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas

Itulah langkah-langkah dalam pendaftaran inpassing online 2019-2020 yang dapat Anda perhatikan. Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Inilah Petunjuk dan Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Secara Online Tahun 2019-2020"

  1. Klo untuk guru SK kepala sekolah boleh tidak ngajukan inpansing

    ReplyDelete
  2. Klo untuk tingkat SMA/SMK gimana

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel