Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020
Tuesday, May 14, 2019
PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepaladaerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB tahun 2019/2020
PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan(daring) kecualidi daerahtidaktersediafasilitasjaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Pengumumanpendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
Pengumuman melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019
Untuk syarat calon peserta didik baru atau PPDB di tahun 2019 tingkat SD, SMP dan SMA bisa anda lihat pada tampilan gambar berikut ini:
Jalur Pendaftaran PPDB
1. Zonasi
Kuota paling sedikit wajib 90% menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
2. Prestasi
Kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaanakademik maupun nonakademikselaintingkatSD
3. Perpindahan Orangtua
Kuota paling banyak 5% Perpindahan tugas dibuktikansurat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepaladaerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB tahun 2019/2020
- Penetapan Zona
- Pengumuman
- Pendaftaran
- Seleksi
- Penetapan
- PendaftaranUlang
PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan(daring) kecualidi daerahtidaktersediafasilitasjaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB tahun 2019/2020
Pengumumanpendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
- persyaratan;
- tanggal pendaftaran;
- jalurpendaftaran yang terdiri dari jalurzonasi, jalurprestasi, ataujalurperpindahanorangtua/wali;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- tanggalpenetapan pengumuman hasilproses seleksi PPDB.
Pengumuman melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019
Untuk syarat calon peserta didik baru atau PPDB di tahun 2019 tingkat SD, SMP dan SMA bisa anda lihat pada tampilan gambar berikut ini:
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019 |
Jalur Pendaftaran PPDB
1. Zonasi
Kuota paling sedikit wajib 90% menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
2. Prestasi
Kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaanakademik maupun nonakademikselaintingkatSD
3. Perpindahan Orangtua
Kuota paling banyak 5% Perpindahan tugas dibuktikansurat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Untuk lebih memudahkan Bapak/ibu dalam melaksanakan proses PPDB silahkan bisa anda download Penjelasan Lengkap tentang Penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020 melalui link dibawah ini:
Download Penjelasan tentang PPDB tahun 2019/2020 Disini
Download Juknis PPDB 2019/2020 Disini
File unduhan lainnya :
Demikian postingan kali ini tentang Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019/2020, semoga bisa bermanfaat bagi sobat guru dimanapun anda berada.