-->
Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020

Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020

PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepaladaerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB tahun 2019/2020

  1. Penetapan Zona
  2. Pengumuman
  3. Pendaftaran
  4. Seleksi
  5. Penetapan
  6. PendaftaranUlang

PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan(daring) kecualidi daerahtidaktersediafasilitasjaringan. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019/2020

Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB tahun 2019/2020


Pengumumanpendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:

  1. persyaratan;
  2. tanggal pendaftaran;
  3. jalurpendaftaran yang terdiri dari jalurzonasi, jalurprestasi, ataujalurperpindahanorangtua/wali;
  4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  5. tanggalpenetapan pengumuman hasilproses seleksi PPDB.

Pengumuman melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019

Untuk syarat calon peserta didik baru atau PPDB di tahun 2019 tingkat SD, SMP dan SMA bisa anda lihat pada tampilan gambar berikut ini:

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019

Jalur Pendaftaran PPDB
1. Zonasi
Kuota paling sedikit wajib 90% menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah

2. Prestasi
Kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaanakademik maupun nonakademikselaintingkatSD

3. Perpindahan Orangtua
Kuota paling banyak 5% Perpindahan tugas dibuktikansurat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

Untuk lebih memudahkan Bapak/ibu dalam melaksanakan proses PPDB silahkan bisa anda download Penjelasan Lengkap tentang Penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020 melalui link dibawah ini:

Download Penjelasan tentang PPDB tahun 2019/2020 Disini
Download Juknis PPDB 2019/2020 Disini

File unduhan lainnya :

Demikian postingan kali ini tentang Penjelasan Alur Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019/2020, semoga bisa bermanfaat bagi sobat guru dimanapun anda berada.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel