-->
Syarat mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dan Kualifikasi Akademik Tahun 2019

Syarat mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dan Kualifikasi Akademik Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi, Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat


Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :
  1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK
  4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Bahwa:Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten kota untuk segera memperhatikan beberapa hal sebai berikut;

Download Syarat penerima Tunjangan Insentif dan Kualifikasi akademik tahun 2019 DISINI

[lihat] Surat Pengelolaan Aneka Tunjangan 2019 DISINI

Perhatian pemerintah, atas honorer perlu diapresiasi. Aneka tunjangan 2019 bisa Anda ikuti syarat dan persyaratnnya DISINI.

Demikian informasi dari kami semoga bermanfaat buat bapak ibu semua, jangan lupa bagikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel