-->
Resmi | Edaran PANRB tentang pelaksanaan dan Pengadaan PPPK tahun 2019

Resmi | Edaran PANRB tentang pelaksanaan dan Pengadaan PPPK tahun 2019

Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara. bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagal berikut:


1. Pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara Iainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawal pemerintah. Datam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa:

a. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK dl Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah; dan

b. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada huruf a. PPPK dapat menerima tunjangan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kebutuhan ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah adalah untuk pemenuhan Guru, Tenaga Kesehatan. dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun. Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut. saat ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan telah berusia di atas 35 lahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemenntah Daerah. (dikutip dari : surat edaran PANRB Tentang Pengadaan PPPK 2019)

Untuk mendownload Suarat edaran PANRB Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019 silahkan bisa anda download melalui link dibawah ini :


Jika link di atas tidak bisa silahkan bisa Download DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel